Tindakan Karantina Ikan


02/11/06 – Informasi: Karantina-dkp.go.id

Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebamya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri atau keluamya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Tindakan Karantina meliputi:

  1. PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PERSYARATAN KARANTINA

    1. Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen usaha pengguna jasa;
    2. Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen lalu lintas komoditi perikanan;
    3. Memeriksa persyaratan karantina, antara lain:

      • Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) negara/daerah asal atau transit, kecuali untuk media pembawa yang tergolong benda lain;
      • Surat Keterangan Asal untuk media pembawa yang tergolong benda lain;
      • Melalulintaskan media pembawa melalui pintu masuk/keluar yang telah ditentukan;
      • Surat permohonan sebagai pelaporan melalulintaskan media pembawa;
      • Menyerahkan media pembawa kepada Petugas Karantina untuk dikenakan tindakan karantina;
      • Melaksanakan kewajiban tambahan apabila dipersyaratkan.
  2. MENDETEKSI HAMA DAN PENYAKIT IKAN/PEMERIKSAAN MEDIA PEMBAWA
    1. Memeriksa media pembawa secara visual, yaitu:
      1. Memeriksa jenis dan, jumlah, dan ukuran media pembawa;
      2. Memeriksa kelainan patologis organ-organ luar dan dalam.
    2. Memeriksa media pembawa secara laboratoris.
  3. PENGASINGAN DAN PENGAMATAN
    Pendeteksian hama dan penyakit ikan pada media pembawa yang membutuhkan waktu lama, sarana dan kondisi khusus, dilakukan pengasingan dan pengamatan secara visual dan laboratoris di instalasi karantina ikan.
  4. PERLAKUAN
    Perlakuan diberikan apabila setelah dilakukan pengamatan, media pembawa tertular atau diduga tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan atau hama dan penyakit ikan karantina golongan II.
  5. PENAHANAN
    Penahanan dikenakan apabila:
    1. tidak dilengkapl dengan sertifikat kesehatan negara/daerah asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan dikenakan masa penahanan selama 3 (tiga) hari;
    2. tidak membuat surat permohonan sebagai pelaporan atau tidak diurus atau tidak diketahui pemilik media pembawa yang berupa ikan hidup, ikan segar dan/atau ikan beku dikenakan masa penahanan selama 3 (tiga) hari;
    3. untuk media pembawa selain tersebut di afas (ikan hidup, ikan segar, dan/atau ikan beku) dikenakan masa penahanan seiama 14 (empat belas) hari.
  6. PENOLAKAN
    Penolakan daakukan apabila persyaratan karantina tidak dapat dipenuhi, antara lain:
    1. tidak dllengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara/daerah asal;
    2. tidak melalui tempat-tempat pemasukan impor yang telah ditetapkan;
    3. tidak melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran antar daerah yang telah ditetapkan;
    4. media pembawa tidak dilaporkan/diserahkan kepada Petugas Karantina;
    5. tidak dapat memenuhi kewajiban tambahan.
    6. batas waktu penahanan selama 3 (tiga) hari telah habis;
    7. media pembawa tertular hama dan penyakit ikan karantina golongan I, busuk, rusak, jenis dilarang.
    8. setelah diberi perlakuan, media pembawa tidak dapat disembuhkan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan/hama penyakit Ikan golongan II.
  7. PEMUSNAHAN
    Pemusnahan dilakukan apabila:
    1. batas waktu penolakan telah habis;
    2. Setelah diberi perlakuan media pembawa tidak dapat disembuhkan/dibebaskan dari hama dan penyakit Ikan golongan I, busuk, rusak, atau jenis yang dilarang.
  8. PEMBEBASAN
    Pemberlan sertifikat pelepasan terhadap pemasukan (impor/antar daerah) dan sertifikat kesehatan terhadap pengeluaran (ekspor/antar daerah) media pembawa yang telah dilakukan tindakan karantina.
PEMBERITAHUAN RENCANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN (EKSPOR, IMPOR, ANTAR DAERAH/DOMESTIK)

A. PELAPORAN RENCANA PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA (IMPOR DAN MASUK)

  1. Barang bawaan dilaporkan/diserahkan pada saat tiba di tempat pemasukan;
  2. Barang kiriman pos bukan ikan hidup dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan kantor pos dan diserahkan pada saat menerima dari petugas pos;
  3. Barang muatan hidup dilaporkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum barang masuk dan diserahkan pada saat tiba di tempat pemasukan;
  4. Barang muatan ikan mati dilaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum barang masuk dan diserahkan pada saat tiba di tempat pemasukan;
  5. Benda lain dilaporkan/diserahkan pada saat tiba di tempat pemasukan.
B. PELAPORAN RENCANA PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA (EKSPOR DAN KELUAR)
  1. Barang bawaan dilaporkan/diserahkan sebelum keberangkatan;
  2. Barang muatan atau kiriman pos atau benda lain dilaporkan/diserahkan 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan tindakan karantina.

PROSES TINDAKAN KARANTINA IKAN

  1. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan karantina
  2. Pemeriksaan Media Pembawa (MP)
  3. Pemeriksaan jenis, jumlah dan ukuran
  4. Mendeteksi/mendiagnosis hama dan penyakit ikan
  5. Pengasingan dan pengamatan
  6. Penerbitan sertifikat kesehatan / pelepasan.

Sumber :
Stasiun Karantina Ikan Kelas II El Tari Kupang
Jl. Adi Sucipto Terminal B Bandara El Tari, Kupang – NTT 85361
Tel/Fax : 0380 – 832 600

Leave a comment