Jaring Trawl Tak Terlarang


Pemerintah membolehkan kembali penggunaan jaring trawl untuk daerah tertentu saja
Adi Wikanto

posted by kontan on 03/19/08

JAKARTA. Pemerintah akhirnya kembali mengizinkan nelayan menggunakan jaring trawl atau pukat hela. Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/1980 pemerintah melarang jaring trawl karena bisa membahayakan ekosistem laut. Walau kini diizinkan, jaring trawl hanya boleh digunakan di kawasan tertentu.
Jaring trawl atau pukat hela bisa menangkap berbagai jenis ikan laut, termasuk ikan yang tidak mempunyai nilai alias tidak ekonomis. Jaring ini juga bisa merusak terumbu karang. Karena merusak lingkungan itulah, trawl pernah dilarang.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi menegaskan, pemerintah telah membolehkan kembali penggunaan jaring trawl dengan alasan negara-negara lain tak ada yang melarang penggunaan jaring itu. “Kalau negara lain menggunakan, kenapa kita tidak?” tanya Freddy, di Jakarta, Selasa (18/3). Untuk itu, pemerintah akan merevisi Keppres pelarangannya.
Menurut Freddy, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang membolehkan penggunaan trawl, yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomor 06/Men/2008 tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, 26 Februari 2008 lalu. “Jadi jaring trawl boleh digunakan, tapi hanya di daerah tertentu,” kata Freddy.
Freddy menjelaskan, daerah yang diberi izin tersebut hanya daerah yang berbatasan dengan Malaysia. “Bila tidak diperbolehkan, kita yang akan rugi sendiri,” kata Freddy. Soalnya, banyak nelayan Malaysia menangkap ikan di daerah perbatasan menggunakan jaring trawl. Maklum, kawasan itu memang kaya akan udang.

Penggunaannya terbatas

Namun, kata Freddy, pemerintah tidak membuka lebar-lebar penggunaan jaring trawl. Continue reading “Jaring Trawl Tak Terlarang”