You are currently browsing the daily archive for Januari 1st, 2008.
1/10/07 – Program Khusus: P E M P-dkp.go.id
Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), telah memasuki tahun ke tujuh. Seperti apa yang telah dicita-citakan bahwa Program PEMP saat ini sudah memasuki tahap diversifikasi, setelah melewati tahap institusionalisasi. Untuk itu pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), secara simultan meluncurkan pemberdayaan yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Terdapat tiga program yang secara sistimatis bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, yakni Program Program Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN)/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan (SPBN), Pembangunan Kedai Pesisir, dan Program Penguatan Modal bagi masyarakat pesisir yang bekerjasama dengan lembaga keuangan. Program SPDN/SPBN bertujuan untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM dengan menghadirkan SPDN/SPBN yang diharapkan memberikan pelayanan kepada masyarakat pesisir akan kebutuhan BBM dengan harga terbaik sesuai ketetapan pemerintah. Melalui program ini beban hidup masyarakat pesisir diharapkan mampu ditekan sampai pada tingkat yang signifikan .
19/12/06 – Program Khusus: P E M P-dkp.go.id
Sejak 2001, program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir yang dilakukan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan berhasil menyerap tenaga kerja mencapai 554.234 orang. Tenaga kerja ini bekerja pada 278 koperasi LEPP-M3/Koperasi Perikanan, 242 Lembaga Keuangan Mikro (LKM), 110.217 UMK, 118 Unit Kedai Pesisir dan 138 unit Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN). Tentu saja multiplier effect dinikmati oleh nelayan dan masyarakat pesisir jauh lebih besar.
Selain itu, melalui Program PEMP telah terjalin kemitraan dengan pihak perbankan dalam membantu akses permodalan nelayan dan masyarakat pesisir. Bersama Bank Bukopin, telah dihasilkan 147 Swamitra Mina dimana 52-nya telah memiliki teknologi online. Kerjasama dengan Bank BRI menghasilkan 34 Unit Simpan Pinjam (USP), sedangkan kemitraan dengan PT. Bank Syariah Mandiri yang menghasilkan 18 Baitul Qirodl. Untuk wilayah Indonesia bagian Timur, kerjasama dilakukan dengan PT.Bank Maluku yang menghasilkan 16 USP, PT. Bank Papua yang menghasilkan 18 USP. Dan, saat ini telah terbentuk 9 BPR pesisir yang bermitra dengan PT. PNM. Read the rest of this entry »
06/09/05 – Program Khusus: P E M P-dkp.go.id
“Masyarakat pesisir yang mendiami 8.090 desa diperkirakan berjumlah 16,42 juta jiwa. Komunitas ini relatif masih tertinggal, yang ditandai dengan poverty headcount index masih 0,28. Dengan kata lain, masih terdapat kira-kira 28% dari populasi tergolong miskin. Fenomena kemiskinan masyarakat pesisir ini sungguh sangat ironis, karena negeri ini memiliki potensi sumberdaya kelautan yang kaya”, demikian dikemukakan oleh Dr. Sudirman Saad (Direktur Pembedayaan Masyarakat Pesisir) dalam acara jumpa pers pada tanggal 6 September 2005.
Pada bagian lain Dr. Sudirman Saad mengatakan bahwa ”pemerintah, melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, telah mengambil berbagai kebijakan untuk memberdayakan masyarakat pesisir, di antaranya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP). Kebijakan tersebut sejalan dengan program Millenium Development Goals (MDGs) yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, dimana targetnya antara tahun 1990-2015 masyarakat mempunyai dapat mempunyai pendapatan 1,5 US dolar per hari.”
Dengan target tersebut maka diharapkan melalui program PEMP sampai tahun 2009 dapat menaikkan pendapatan 281.200 (delapan ratus delapan pluh satu ribu dua ratus) orang, dari Rp. 300.000,- menjadi Rp. 500.000,- atau sekitar 10 % dari masyarakat miskin pesisir. Read the rest of this entry »
05/02/03 – Lain-lain: Peta-dkp.go.id

05/02/03 – Lain-lain: Peta-dkp.go.id

05/02/03 – Lain-lain: Peta-dkp.go.id


05/02/03 – Lain-lain: Peta-dkp.go.id

H
10/03/01 – Lain-lain: Peta

H
05/02/03 – Lain-lain: Peta-dkp.go.id


Hak Cipta 2003, Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
05/02/03 – Lain-lain: Peta-dkp.go.id
Peta Lokasi Kapal Tenggelam
Peta Konflik

12/05/03 – Lain-lain: Peta-dkp.go.id

01/02/06 – Lain-lain: Kapal Perikanan & Alat Penangkap Ikan-dkp.go.id
Usaha perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap diyakini akan mampu mendukung perolehan devisa negara non migas karena kegiatan ini relatif tidak terpengaruh dampak negatif krisis moneter. Bahkan secara nyata memberikan konstribusi positif terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional.
Untuk mengembangkan usaha perikanan tangkap, salah satunya adalah meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga kerja perikanan tangkap Indonesia yang lebih mandiri dan profesional. Disamping itu harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal dan anak buah kapal yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan.
Untuk mendukung terwujudnya tertib perizinan sebagaimana tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membentuk Tim Teknis Pemeriksa Fisik dan Dokumen Kapal Perikanan dan atau Pengangkut Ikan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan sebagai acuan dalam melaksanakan SK Dirjen tersebut, maka disusun Petunjuk Teknis Pemeriksaan Fisik dan Dokumen Kapal Perikanan. Read the rest of this entry »
14/02/06 – Lain-lain: Kapal Perikanan & Alat Penangkap Ikan-dkp.go.oid
Dalam upaya pengendalian terhadap kegiatan – kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan hukum yang menyangkut pengaturan penggunaan beberapa jenis alat penangkap ikan dan cara operasinya. Ada beberapa jenis alat penangkap ikan dan cara penangkapan yang secara khusus dilarang dan dioperasikan di beberapa wilayah bahkan diseluruh wilayah perairan Indonesia seperti penggunaan pukat harimau, pengoperasian pukat udang dan pukat ikan yang ditarik oleh 2 (dua) kapal, penggunaan bahan peledak, racun dan aliran listrik untuk menangkap ikan. Namun untuk keberhasilan pengendalian terhadap kegiatan – kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan tersebut tidaklah cukup upaya penegakan hukum secara konsisten dan bertanggungjawab.
Untuk efektifnya pelaksanaan pengelolaan sumberdaya ikan dan penegakan hukum di bidang perikanan, khususnya di bidang penangkapan ikan diperlukan adanya kemampuan teknis bagi petugas perikanan, terlebih bagi petugas pemeriksa dokumen dan fisik kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang bertanggungjawab serta petugas pengawas perikanan khususnya yang sudah berstatus sebagai Penyidik Pengawas Pegawai Negeri Sipil. Untuk dapat mengidentifikasi berbagai jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan maupun yang dilarang oleh Pemerintah. Read the rest of this entry »
10/02/06 – Lain-lain: Kapal Perikanan & Alat Penangkap Ikan-dkp.go.id
Maksud dan tujuan pembuatan juklak ini adalah :
-
Mengetahui besaran volume palkah ikan;
-
Menjaga kualitas palkah ikan sehingga tetap higienis;
-
Menentukan komponen konstruksi palkah ikan;
-
Menjaga ruang palkah agar kedap dan tidak tercemar dengan unsur yang lain;
-
Ruangan palkah yang drainage selalu dipasang dengan arus masuk dan keluar air;
-
Menentukan tempat ruangan palkah yang sesuai dengan rencana umum kapal;
-
Menentukan penataan ruangan palkah yang teratur, hal ini untuk menjaga ikan tidak mengalami kerusakan. Read the rest of this entry »
08/02/06 – Lain-lain: Kapal Perikanan & Alat Penangkap Ikan-dkp.go.id
Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap. Dengan pemasangan rumpon maka kegiatan penangkapan ikan akan menjadi lebih efektif dan effisien karena tidak lagi berburu ikan (dengan mengikuti ruayanya), tetapi cukup melakukan kegiatan penangkapan ikan disekitar rumpon tersebut.
Sejalan dengan upaya pemerintah untuk peningkatan produksi perikanan maka sangatlah tepat apabila penggunaan rumpon dikembangkan. Akan tetapi dalam perkembangannya, pemasangan rumpon selain menimbulkan efek positif juga menimbulkan beberapa masalah, antara lain akibat pemasangan rumpon yang tidak teratur dan lokasi yang berdekatan dapat merusak pola ruaya ikan yang berimigrasi jauh sehingga mengganggu keseimbangan dan konflik antar nelayan, kemudahan penangkapan ikan dengan menggunakan rumpon dapat menimbulkan overfishing, dll. Read the rest of this entry »


















Komentar Terakhir