06/02/03 – Lain-lain: Artikel-dkp.go.id

Oleh
Laksamana Achmad Sutjipto
Kepala Staf TNI AL
Berbicara tentang pengembangan industri kelautan dan perikanan sebagai bagian integral dari upaya pembangunan sektor kelautan, terdapat “empat indikator utama” yang perlu mendapatkan perhatian, meliputi : adanya kemudahan untuk memanfaatkan potensi sumberdaya laut accessibility yang mencakup penguasaan teknologi kelautan dan modal dikaitkan dengan Gross National Product (GNP), serta landasan hukum dan komitmen politik nasional; adanya ketergantungan bangsa Indonesia terhadap laut (dependence), yang ditandai oleh kesadaran masyarakat terhadap pentingnya arti laut bagi kelangsungan dan perkembangan hidup di masa depan; adanya iklim yang kondusif bagi berkembangnya investasi di sektor kelautan (invesment); serta terwujudnya pengendalian laut yuridiksi nasional (sea control), yang terkait erat dengan adanya jaminan stabilitas keamanan dan tegaknya hukum laut.
Keempat faktor tersebut, setidak-tidaknya dapat dijadikan ukuran sejauhmana pembangunan sektor kelautan dapat dikembangkan, termasuk di dalamnya adalah pengembangan industri kelautan dan perikanan.
Adapun faktor yang keempat yaitu menciptakan kondisi laut terkendali, pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab TNI-AL selaku komponen utama pertahanan nasional di laut bersama komponen penegak hukum di laut lainnya. Kondisi laut terkendali yang dimaksud adalah dimana laut yuridiksi nasional secara leluasa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional, baik yang mencakup aspek kesejahteraan (prosperity) maupun keamanan (security). Di sisi lain, laut yuridiksi nasional tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu tanpa sepengetahuan kita dan apabila dipaksakan akan menderita resiko besar. Untuk mewujudkannya, harus ditopang dengan kehadiran armada TNI-AL di laut.
Penentuan Perairan Rawan
Mengingat bahwa laut yuridiksi nasional sedemikian luas dan memiliki ciri yang khas yaitu tidak dapat dikendalikan secara mutlak, maka kehadiran armada laut tersebut diprioritaskan pada perairan-perairan tertentu yang dinilai rawan terhadap timbulnya berbagai bentuk pelanggaran kedaulatan dan gangguan keamanan di laut yang merugikan kepentingan nasional di dan atau lewat laut. Penentuan perairan rawan selektif tersebut, didasarkan kepada analisis secara cermat terhadap kecenderungan perkembangan lingkungan strategik, yang secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, perkembangan global diwarnai oleh tiga hal penting yang berpengaruh dominan terhadap perkembangan situasi dalam negeri yaitu meliputi (1) maraknya tuntutan pemisahan untuk membentuk negara sendiri yang merdeka dalam rangka etnis dan geografi seperti Irlandia Utara, Chechnya terhadap Rusia, Bosnia terhadap Yugoslavia, Tamil terhadap Srilangka, Karen terhadap Myanmar, Kurdi terhadap Irak, dan lain-lain. Hal ini telah memicu tumbuhnya gerakan separatis di Indonesia khususnya di daerah-daerah yang memiliki sumberdaya alam potensial, dan tidak dikelola secara berkeadilan antara kepentingan lokal dengan “nasional”; (2) maraknya isu Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi dan lingkungan hidup yang digunakan oleh negara maju sebagai alat penekanan terhadap negara-negara berkembang. Hal ini telah mengakibatkan pergeseran tata nilai secara mendasar dan semakin meningkatkan daya kritis masyarakat terhadap semua bentuk kebijakan nasional. Patut diakui kesadaran terhadap HAM dan lingkungan hidup di negara-negara berkembang tidak terlepas dari proses sejarah, kesadaran demokratisasi dan tuntutan ekonomi yang tidak sama di masing-masing negara; serta (3) merambahnya pengaruh terorisme internasional ke dalam negeri, yang antara lain berbentuk aksi-aksi anarkhis dan tindakan brutal yang dapat meledak hanya oleh pemicu sederhana. Terorisme merupakan bentuk perang dan perlawanan baru dari kelompok-kelompok yang jauh kalah unggul dalam perang konvensional.
Kedua, perkembangan regional, ditandai oleh dinamika perkembangan politik dan keamanan internasional yang cenderung menempatkan kawasan asia pasifik termasuk asia tenggara menjadi fokus perhatian dunia. Situasi demikian menjadikan kawasan ini menjadi sumber konflik kepentingan antar negara. Keberadaan Asean Regional Forum (ARF) sebagai forum pencegah konflik, telah mampu menunjukkan eksistensinya dalam membangun sikap saling percaya antar bangsa (confidence building measures/CBM).
Pola hubungan antar bangsa, cenderung bergeser ke arah semakin menonjolnya kepentingan ekonomi dibandingkan kepentingan lainnya yang menuntut terwujudnya stabilitas kawasan guna menunjang kepentingan ekonomi tersebut. Di kawasan asia pasifik termasuk ASEAN dan Indonesia, tuntutan tersebut berupa jaminan keamanan Sea Lines Of Communication (SLOC) atau Garis-garis Perhubungan Laut (GPL). Jaminan keamanan SLOC/GPL ini, sangat vital bagi para pengguna laut di dua kawasan yang menjadi fokus perhatian dunia tersebut. Dalam hubungan ini, Indonesia dituntut untuk dapat memberikan jaminan keamanan di Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Philip, perairan Natuna dan jalur-jalur laut yang dikenal dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Sebagai ilustrasi armada pasifik AS yang akan menuju ke wilayah teluk/timur tengah, mengharapkan kemudahan untuk menggunakan ALKI timur-barat melalui laut Sulawesi, Selat Makassar, laut Flores, laut jawa, Selat Karimata, laut Natuna, Selat Singapura dan Selat Malaka sebagai jalur pendekat.
Pengakuan internasional terhadap ALKI, menimbulkan kosekuensi untuk lebih memperhatikan aspek pengawasan dan pengamanan, utamanya terhadap kemungkinan infiltrasi dan subversi termasuk didalamnya jaminan keamanan terhadap pengelolaan sumberdaya laut di sepanjang dan di sekitar ALKI.
Masalah perbatasan laut, penggunaan wilayah laut dan pemanfaatan sumberdaya laut merupakan pemicu konflik potensial antar bangsa yang setiap saat dapat meningkat eskalasinya. Disadari bahwa masalah perbatasan laut di Selat Malaka (dengan Malaysia), di Selat Singapura (dengan Singapura), di perairan Tarakan dan Nunukan di Kalimantan Timur (dengan Malaysia), di laut Natuna (dengan Vietnam), di laut Sulawesi (dengan Philipina), di perairan utara Irja (dengan Palau), dan di perairan Nusa Tenggara Timur (dengan Australia dan Timor Lorosae) serta kandungan sumberdaya laut yang sangat potensial di perairan yuridiksi nasional dapat mengundang timbulnya friksi kepentingan dengan negara-negara lain.
Ketiga, dinamika perkembangan lingkungan dalam negeri ditandai oleh adanya berbagai dimensi perubahan besar di berbagai aspek kehidupan bangsa. Krisis ekonomi diprediksikan masih belum dapat teratasi secara keseluruhan dalam waktu dekat, sehingga mengakibatkan terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran pembangunan TNI yang berpengaruh dominan terhadap pembinaan TNI-AL secara menyeluruh. Pada gilirannya mengakibatkan kesiapan operasional unsur-unsur TNI-AL terbatas.
Dari perkembangan lingkungan strategik tersebut, secara jelas dapat dilihat bahwa terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi TNI-AL dalam upaya mewujudkan kondisi laut yuridiksi nasional yang terkendali, baik yang perlu diantisipasi dan harus dicegah maupun yang sedang dihadapi dan harus ditanggulangi.
Secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, yang perlu diantisipasi dan harus dicegah antara lain : konflik kepentingan dengan negara lain yang bersumber dari masalah Sea Lines Of Communication atau garis-garis perhubungan laut, perbatasan laut, dan pemanfaatan sumberdaya laut. Konflik kepentingan ini, sewaktu-waktu dapat menimbulkan benturan, utamanya di wilayah perairan perbatasan. Termasuk di dalamnya, hadirnya kekuatan AL asing di perairan yuridiksi nasional guna mengamankan armada niaganya, apabila Indonesia tidak mampu memberikan jaminan keamanan baik bagi pelayaran lintas transit, dan lintas damai maupun pemanfaatan potensi sumberdaya laut secara legal. Hal lain yang perlu diantisipasi dan dicegah juga berkaitan dengan timbulnya perebutan sumberdaya alam di laut antar daerah dan antar masyarakat sebagai implikasi negatif dari otonomi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah masing-masing.
Kedua, yang sedang dihadapi dan harus ditanggulangi meliputi meningkatnya berbagai kerawanan dan gangguan keamanan di laut, antara lain perompakan, teror dan sabotase obyek vital di laut, pemanfaatan sumberdaya laut utamanya sumberdaya ikan secara ilegal, penyelundupan, penelitian ilmiah kelautan tanpa ijin, perusakan ekosistem lingkungan laut di beberapa wilayah perairan nasional yaitu Selat Malaka, Selat Singapura dan sekitarnya, laut Natuna, perairan Aceh dan barat Sumatera, Selat Makassar, laut Sulawesi, Laut Arafuru dan Laut Banda serta perairan utara Irja. Termasuk pelanggaran di kawasan ALKI oleh kapal-kapal asing, baik di ALKI I (Selat Sunda, Selat Karimata, dan Laut Natuna), ALKI II (Selat Lombok, Selat Makassar dan Laut Sulawesi), maupun ALKI III (Selat Ombai Wetar, Laut Banda, Laut Arafuru, Laut Maluku dan Laut Halmahera).
Apabila kita cermati berbagai gejolak di daerah, tampaknya terdapat korelasi antara kawasan-kawasan yang mengandung potensi konflik dengan keberadaan jalur laut internasional dan ALKI.
Sebagai contoh Aceh dan kepulauan Riau berada pada lintasan jalur pelayaran internasional Selat Malaka dan Selat Singapura; Kalimantan Barat, Lampung, dan Banten berada pada lintasan ALKI I; Mataram, Makassar, dan Palu berada pada lintasan ALKI II; sedangkan Maluku Tenggara, Seram, Ambon, Buru, dan Halmahera berada pada lintasan ALKI III. Hal-hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, karena data dan informasi akurat belum ada.
Dengan mempertimbangkan tantangan tugas yang sedemikian kompleks, dikaitkan dengan terbatasnya jumlah dan kualitas unsur-unsur patroli laut, maka ditentukan kawasan laut yuridiksi nasional yang perlu mendapat perhatian khusus untuk dikendalikan, antara lain wilayah perbatasan laut yang sangat potensial bagi timbulnya konflik kepentingan dengan negara-negara lain, baik yang bersumber dari masalah SLOC/GPL, masalah klaim perbatasan laut maupun pemanfaatan sumberdaya laut, yaitu Selat Malaka dan Selat Singapura, Laut Natuna, perairan Tarakan dan Nunukan di Kalimantan Timur.
Corong-corong strategik dan jalur-jalur pendekat strategik untuk masuknya pihak asing ke wilayah yuridiksi nasional, yaitu perairan Aceh, Laut Natuna, Laut Sulawesi, perairan Maluku dan Irja termasuk alur laut kepulauan Indonesia juga merupakan faktor lain yang perlu mendapat perhatian khusus untuk dikendalikan.
Termasuk di dalamnya, perairan-perairan yang rawan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut, seperti Selat Malaka, Selat Singapura dan sekitarnya, perairan Bangka Belitung, Perairan Kalimantan Timur, Perairan Barat Aceh, Laut Natuna, Laut Sulawesi dan Laut Arafuru, serta perairan utara Irja.
Konstelasi Negara Kepulauan
Dengan memahami konstelasi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut, letaknya pada posisi silang dua kawasan besar dunia, serta berbagai permasalahan aspek pertahanan nasional di laut, maka untuk menciptakan kondisi laut terkendali, TNI-AL mengembangkan pola operasi melalui dua pendekatan yaitu (1) kegiatan yang menyangkut upaya penegakan kedaulatan dan hukum di laut guna menjamin kepentingan nasional di dan atau lewat laut, serta (2) kegiatan yang menyangkut upaya pembinaan potensi maritim.
Pada aspek penegakan kedaulatan dan hukum di laut, dengan memperhatikan luas wilayah laut dan perairan Indonesia serta kondisi geografi dan spektrum kerawanan yang bersifat multi dimensi dan cepat berubah, dibutuhkan angkatan laut yang kuat dengan kemampuan yang dapat mewujudkan pengendalian laut di perairan yuridiksi nasional. Kemampuan tersebut mencakup struktur kekuatan, tingkat kesiapan yang tinggi, kemutakhiran teknologi, serta kemampuan menyelenggarakan operasi laut secara berkelanjutan.
Sebagai gambaran, dapat dijelaskan bahwa untuk menciptakan pengendalian laut di Selat Makassar dibutuhkan tidak kurang dari 16 KRI jenis Korvet dan 6 pesawat udara patroli maritim, minimal diperlukan 4 KRI jenis Korvet dan 4 pesawat udara maritim dengan tingkat resiko keamanan masih dalam batas-batas toleransi. Sedangkan untuk patroli laut di perairan Natuna dibutuhkan tidak kurang dari 16 KRI jenis Fregat dan 8 pesawat udara patroli maritim, minimal 5 KRI jenis Fregat dan 4 pesawat udara maritim. Apabila dihitung secara keseluruhan, maka kebutuhan standar untuk meliput dan mengamankan laut yuridiksi nasional yang luasnya ± 6 juta kilometer persegi, tidak kurang dari 239 KRI dan 114 pesawat udara patroli maritim berbagai jenis. Dengan pengaturan jadwal olah guna dan olah pemeliharaan (employment cycle) sebesar 50 % : 50 %, maka dibutuhkan 478 KRI berbagai jenis dan 228 pesawat udara. Adapun kebutuhan minimal adalah ± 160 KRI berbagai jenis dan 64 pesawat udara. Untuk mewujudkan kemampuan yang dimaksud, dibutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar.
TNI-AL sangat memahami bahwa dalam kondisi krisis nasional yang sangat memprihatinkan dewasa ini, tidaklah memungkinkan bagi pemerintah untuk menyediakan dukungan sumberdaya sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena itu, walaupun dalam kondisi yang serba terbatas (114 KRI dan 53 pesawat berbagai jenis), TNI-AL tetap berupaya untuk terus berinovasi mengembangkan berbagai langkah agar dapat menyelenggarakan tugas pokoknya secara optimal sejalan dengan dinamika tantangan tugas.
Dalam konteks ini, TNI-AL telah mengembangkan berbagai upaya : Pertama, memfokuskan patroli laut di perairan perbatasan dan jalur-jalur laut strategik serta perairan rawan selektif didukung oleh operasi intelijen. Untuk menunjang upaya pengawasan dan pengamanan ini TNI-AL telah mengembangkan pola operasi laut dengan meningkatkan kemampuan pangkalan dan pos-pos TNI-AL terdekat serta menghadirkan unsur-unsur laut dan udara TNI-AL dalam rangka mewujudkan pengendalian laut di wilayah tersebut. Pangkalan-pangkalan TNI-AL dengan sarana patroli laut yang ada, di samping menunjang operasi unsur-unsur laut dan udara TNI-AL, juga melaksanakan patroli keamanan laut di wilayah sekitarnya; Kedua, bersama-sama instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut, melalui wadah Badan Koordinasi Keamanan Laut melaksanakan pola operasi laut sehari-hari, yang dilaksanakan sepanjang tahun secara terpadu atau dilaksanakan secara fungsional sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Ketiga, melaksanakan operasi laut terpilih, yang digelar dalam rangka menanggulangi peningkatan intensitas kerawanan keamanan di wilayah dan pada waktu tertentu.
Ukuran Keberhasilan Operasi Laut
Ukuran keberhasilan operasi laut ini adalah terwujudnya kondisi perairan yuridiksi nasional yang terkendali, utamanya di daerah-daerah yang dianggap rawan terhadap aksi-aksi eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya laut secara ilegal, seperti perairan Aceh, perairan barat Sumatera, selat Malaka dan selat Singapura, laut Natuna, perairan Bangka-Belitung, perairan pulau Serutu, laut Sulawesi, laut Banda, laut Maluku dan laut Arafuru serta perairan Irja.
Sejauh ini, satuan-satuan operasi TNI-AL telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang dicurigai dan melaksanakan penyidikan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, kemudian proses selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Selama tiga tahun terakhir mulai tahun 1997 sampai dengan saat ini, sekitar 3.531 kapal telah dihentikan dan diperiksa di laut, (1.094 kapal di wilayah barat dan 2.437 kapal di wilayah timur). Hal ini berarti bahwa setiap tahun rata-rata 1.177 kapal telah diperiksa di laut karena diduga melakukan pelanggaran hukum di laut. Dari jumlah ini sebanyak 671 kapal diproses sesuai aturan hukum yang berlaku karena terbukti bersalah, selebihnya dibebaskan. Kapal-kapal tersebut yang terbanyak adalah kapal ikan.
Sejak 1 April 1999 sampai dengan 31 Januari 2000, TNI-AL telah memeriksa sejumlah 1.402 kapal ikan asing dan kapal ikan Indonesia (wilayah barat sebanyak 589 kapal dan wilayah timur sebanyak 813 kapal). Dari jumlah tersebut, 960 buah kapal dilepas karena tidak terbukti bersalah (wilayah barat sebanyak 483 kapal dan wilayah timur sebanyak 478 kapal), 148 buah kapal diberi teguran keras (di wilayah timur) karena melanggar fishing ground dalam batas-batas wajar atau sedang berlayar dalam kondisi alat tangkap tersimpan rapi namun surat ijin penangkapan ikan sudah tidak berlaku, 264 buah kapal sedang diproses, dan 30 buah kapal perkaranya telah diputus oleh pengadilan.
Pada aspek pembinaan potensi nasional menjadi kekuatan Hankamneg di bidang maritim, TNI AL mengarahkan kegiatan ini untuk mewujudkan ketahanan wilayah laut dan pesisir yang tangguh, sekaligus membentuk kekuatan pengganda yang dapat menunjang operasi laut.
Dalam pandangan TNI-AL, ketahanan wilayah laut dan pesisir yang tangguh, dapat terwujud apabila kondisi kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa pesisir dan pulau-pulau terpencil meningkat. Karena itu, TNI-AL berupaya untuk ikut berpartisipasi aktif bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya, utamanya yang terkait erat dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah-masalah kelautan. Partisipasi aktif ini, dilaksanakan dalam rangka menunjang pembangunan kelautan di seluruh tanah air, guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Untuk itu, TNI-AL telah mengembangkan tiga konsep upaya yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan, yaitu : Pertama, menumbuhkembangkan dan memasyarakatkan kembali jiwa dan semangat bahari bangsa khususnya di kalangan generasi muda sebagai basis pembentukan SDM kelautan, melalui kegiatan pembinaan pramuka saka bahari dan bintal juang remaja bahari di wilayah pangkalan-pangkalan TNI-AL secara terprogram, terencana dan berkelanjutan; pembinaan, pemasyarakatan dan pengembangan olah raga laut dan perairan di seluruh pelosok tanah air, diikuti event lomba yang pelaksananya dikaitkan dengan hari ulang tahun kesatuan; serta memberikan muatan kebaharian dalam kurikulum pendidikan siswa SD, SLTP dan SLTA Hang Tuah, serta terus berupaya agar muatan kebaharian tersebut dapat diakomodasikan ke dalam kurikulum nasional. Kedua, mendorong peningkatan peran sektor swasta dan pemerintah dalam pendinamisasian pembangunan kelautan, melalui kegiatan penyelenggaraan program kelautan di pondok-pondok pesantren, utamanya yang berlokasi di daerah pesisir dalam rangka meningkatkan peran serta para santri sebagai calon pemuka/tokoh masyarakat informal dalam mendinamisasikan pembangunan kelautan di daerah, bekerjasama dengan Departemen Agama dan Pemda setempat; menyelenggarakan pelatihan sumberdaya manusia perikanan dalam rangka meningkatkan kualitas mereka di bidang usaha perikanan laut, bekerjasama dengan Masyarakat Perikanan Nasional (MPN), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan kalangan swasta terkait. Dalam konteks ini, Komando Pendidikan TNI-AL (KODIKAL) telah menyelenggarakan pelatihan awak kapal ikan melalui kerjasama dengan sektor swasta, guna memenuhi kebutuhan pengawakan kapal ikan bagi perusahaan-perusahaan perikanan nasional utamanya yang beroperasi di kawasan timur Indonesia; mendorong pembentukan Pusat Informasi dan Pengkajian Kelautan Indonesia (PIKKI) di Manado, Denpasar dan Batam, bekerjasama dengan perguruan tinggi dan Pemda setempat; serta mengikuti berbagai event seminar, sarasehan dan diskusi tentang masalah kelautan, baik di Pusat maupun di Daerah. Ketiga, menunjang program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan desa pesisir, melalui berbagai kegiatan. Mulai tahun 1980 misalnya menyelenggarakan operasi bhakti TNI/TNI-AL “Surya Bhaskara Jaya” yang dilaksanakan empat kali setahun dengan sasaran masyarakat nelayan dan desa pesisir di daerah/pulau terpencil dan sulit dijangkau oleh transportasi darat dan udara dalam rangka pemerataan hasil-hasil pembangunan. Operasi bhakti ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi pemerintah setempat serta kalangan swasta di Pusat dan di daerah. Kegiatan difokuskan kepada bidang kepedulian sosial yang menyentuh secara langsung kebutuhan nyata masyarakat di daerah, baik berupa penyuluhan di bidang perikanan dan pemasaran hasil produksinya, kesadaran hukum dan bela negara serta pelayanan kesehatan secara cuma-cuma. Saat ini sedang berlangsung operasi bhakti TNI-AL Surya Bhaskara Jaya di daerah Maluku (Maluku utara dan tengah). Sekarang sudah yang ke-46 kalinya, TNI-AL menggelar operasi bhakti tersebut, di samping operasi bhakti dalam skala terbatas yang digelar oleh Komando Armada RI Kawasan Timur dan Barat di daerah-daerah sesuai permintaan masyarakat setempat.
Kegiatan lain yang tak kalah penting ialah mendorong pembentukan Badan Pengkajian dan Pembangunan Kelautan (BPPK) di berbagai daerah dalam rangka meningkatkan potensi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah yang berbasis kelautan, bekerjasama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri/swasta setempat. Kegiatan difokuskan kepada upaya pemberdayaan masyarakat melalui eksploitasi potensi sumberdaya laut yang ada di setiap daerah, dengan menerapkan teknologi tepat guna untuk memberikan nilai tambah hasil usaha, seperti penangkapan dan budidaya sumberdaya laut serta pengolahan dan pemasaran hasil-hasilnya. Bahkan TNI-AL juga telah melaksanakan pembinaan desa pesisir, sebagai program yang secara khusus diselenggarakan oleh pangkalan TNI-AL di daerah, dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas harkat hidup dan taraf hidup masyarakat nelayan dan desa pesisir baik dalam wujud peningkatan lingkungan tempat tinggal berikut sarana dan prasarananya maupun dalam wujud pembinaan keterampilan usaha yang mendukung peningkatan produktivitas hasil usahanya, bekerjasama dengan pemerintah daerah, tokoh/pemuka masyarakat setempat serta kalangan swasta dan perguruan tinggi.
Dalam konteks seperti itulah TNI-AL mengharapkan kerjasama dan koordinasi dengan Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan yang dari waktu ke waktu semakin mantap, hendaknya dikembangkan lagi melalui bentuk-bentuk penyampaian informasi timbal balik dalam hal kebijakan pembinaan dan perijinan di bidang perikanan, sehingga memudahkan dalam law enforcement. Hasil pembinaan desa pesisir yang dilaksanakan oleh pangkalan-pangkalan TNI-AL diharapkan juga dapat dimanfaatkan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, agar kegiatan pembangunan masyarakat nelayan dan desa pesisir lebih akseleratif. Termasuk dalam hal pengembangan teknologi monitoring, sensoring dan controlling yang dewasa ini sedang dikembangkan oleh Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, hendaknya dapat pula dimanfaatkan oleh TNI AL.


















1 komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini
Juni 19, 2008 pada 1:45 pm
abdulrachman
sungguh sangat memprihatinkan kehidupan nelayan yang saya sering lihat karena sulitnya mencari ikan yang sudah dikeruk hasilnya oleh orang lain. saya turut prihatin dengan kondisi negara ini,yang belum bisa men -jaga kelautan kita.yang kata nya sangat melimpah tetapi tak bisa dinikmati rakyatnya sendiri…………